Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Pemerintah Wacanakan Perubahan Kelas Menjadi KRIS
Sedangkan untuk perubahan kelas masih dalam pembahasan di tahun 2022 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh masyarakat di Indonesia di wajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan baik itu sebagai WNI ataupun WNA.
Peserta dikenakan kewajiban membayar iuran.
Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru dan Pemerintah wacanakan perubahan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS )
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat.
Kepada peserta dikenakan iuran wajib sesuai kelas 1, 2 dan 3.
Sedangkan untuk perubahan kelas masih dalam pembahasan di tahun 2022 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Untuk kebijakan baru tersebut kemungkinan secara bertahap dan paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2023.
Kebijakan baru itupun akan berimbas pada perubahan tarif BPJS Kesehatan nantinya jika sudah berlaku.
Sedangkan untuk tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru saat ini sudah ditentukan sejak awal tahun untuk tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.
Tarifnya masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
• Lewat Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Permudah Masyarakat Akses Pelayanan
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2022 kelas 1, 2 dan 3
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Untuk wacana perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar.
Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.