Syarat Membuat BPJS Kesehatan 2022 Secara Online atau Manual
Sebab masih ada calon peserta yang harus bolak balik ke kantor BPJS hanya untuk daftar dan melengkapi syarat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan baik mandiri ataupun melalui JKN KIS bantuan dari pemerintah.
Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar siapkan syarat untuk mendaftar.
Calon peserta harus penuhi syarat membuat BPJS Kesehatan 2022 Mandiri ataupun dari pemerintah.
Pendaftaran peserta BPJS bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS.
Bisa juga daftar secara online melalui platform di Aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play pada smartphone Anda.
Sebab masih ada calon peserta yang harus bolak balik ke kantor BPJS hanya untuk daftar dan melengkapi syarat.
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Pemerintah Wacanakan Perubahan Kelas Menjadi KRIS
Berikut daftar syarat membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP/Paspor
- NPWP
- Buku tabungan bank yang melayani autodebet BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang ada dalam KK)
- Pasfoto calon peserta BPJS ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
- Nomor handphone
- Alamat email
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi WNA.