Cek Kriteria Penerima Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat ditunggu.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria penerima Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 yang dijadwalkan bakal cair Juli 2022.
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat ditunggu.
Pemerintah segera memberikan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS pada tahun 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
"Untuk Gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Semua Maskapai
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran Gaji ke-13 ?
Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.
Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
• BSU Lama Tak Cair! Pemerintah Sampaikan Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Disalurkan
Besaran gaji ke-13 PNS 2022
Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
• Aturan Baru! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Cepat dan Lebih Besar dari Tahun Lalu
Macam tunjangan PNS
Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
3. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
4. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang akan diberikan pada pembayaran gaji ke-13. Selamat menunggu jadwal pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh PNS di Indonesia.
(*)