Cara Memilih Hewan Kurban Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2022

Berbeda dengan hewan untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi sapi hewan kurban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbeda dengan hewan untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam.

Oh ya, sebentar lagi umat Muslim di dunia, termasuk di Indonesia, akan merayakan hari raya Idul Adha 2022.

Tentunya, masyarakat sudah mulai memilih sapi dan kambing, untuk dikurbankan di Idul Adha nanti.

Artikel ini memuat panduan cara memilih hewan kurban sapi yang bisa anda terapkan.

Termasuk, cara memilih hewan kurban kambing.

Harga Kambing Kurban 2022 Terbaru ! Cek Juga Harga Sapi Kurban 2022

Dikutip dari NU Online, hewan kurban harus memenuhi 2 persyaratan utama:

1. Hewan ternak (unta, sapi, kambing atau domba)

2. Memenuhi minimal usia:

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Kambing biasa (misal kambing jawa), minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Yang tak kalah pentingnya, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan diperoleh/dimiliki dengan cara yang baik, misalnya diternakkan sendiri atau dibeli dengan proses transaksi yang sah.

Dalam laman Baznas disebutkan, hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat dan bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Kondisinya fit, bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan memiliki kondisi fisik yang sempurna alias tidak cacat.

Sapi Peternak di Sintang Suspek PMK, Petugas Ambil Sampel dan Beri Pengobatan

Cara mengetahui kondisi hewan

Terkait dengan persyaratan-persyaratan yang ada, bagaimana cara kita menentukan hewan kurban yang tepat?

Pertama, untuk mengetahui apakah usia hewan kurban sudah sesuai persyaratan atau belum,  adalah dengan melihat catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved