Sekda Ketapang Minta Persoalan Ganti Rugi CMI Dengan Warga Diselesaikan Dengan Musyawarah
"Karena seyogyanya investasi masuk dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar, khususnya meningkatkan kesejahteraan masyaraka
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Hal itu pun, tercetus pada saat mediasi di Mapolsek Sandai.
"Totalnya 26 pohon terdampak lumpur, itu dihitung bersama dengan perwakilan pihak perusahaan yakni bagian inviro yakni bapak Fuad dan Alianto, sedangkan Budi tidak pernah ketemu saya dan tidak pernah ke lapangan jadi dia bicara omong kosong saja," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar perusahaan memiliki itikad baik, bukan malah menebar ancaman melalui surat yang diterima dirinya dan menggiring opini bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebanyak itu.
"Jangan mereka pikir saya takut, saya paham resiko memperjuangkan hak nenek saya yakni dikriminalisasi atau mati. Saya memperjuangkan apa yang menjadi hak nenek saya, menuntut hak bukan meminta santunan atau memeras. Sebab jelas pohon sawit nenek saya terkena dampak lumpur perusahaan dan perusahaan mengakui itu," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar membenarkan kalau ada warga Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai yang lahan sawitnya terkena dampak aktivitas perusahaan.
"Memang benar warga yakni ibu-ibu kebunnya terkena semacam lumpur sekitar 26 pohon menurut informasi," kata Fanni, Rabu 15 Juni 2022.
Fanni mengaku kalau warga tersebut melalui kuasanya meminta sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut dan sempat dilakukan mediasi di Polsek Sandai antara kuasa warga dengan pihak PT CMI.
"Saat mediasi kuasa dari warga meminta ganti rugi Rp 15 juta perpohon. Namun setelah mediasi-mediasi menjadi Rp 8 juta perpohon. Dari pihak CMI tetap keberatan, karena dari CMI saat menawarkan untuk membuat parit biar tidak kenak lumpur lagi dan kebunnya akan dirawat serta diberi santunan sebesar Rp 20 juta, sehingga akhirnya tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut," jelasnya.
Athar pun mengaku, pihaknya telah meminta pihak perusahaan mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan ini. Dan tidak membawa persoalan ke ranah hukum selama bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik.
"Kita tidak menyarankan persoalan ke jalur hukum, tapi kita minta bertemulah untuk mencari titik temu terbaik. Sebab ini persoalan kecil namun bisa berdampak besar," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News