UPDATE! Syarat Wajib Naik Pesawat Semua Maskapai Bulan Juni 2022 Kini Ada yang Baru
Update syarat wajib naik pesawat semua maskapai penerbangan bulan Juni 2022 kini ada yang baru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update syarat wajib naik pesawat semua maskapai penerbangan bulan Juni 2022 kini ada yang baru.
Calon penumpang wajib memperhatikan peraturan penerbangan agar tak ada kendala saat berada di bandara.
Ada beberapa aturan yang sempat berubah-ubah saat terjadinya pandemi Covid 19.
Kini keluar lagi peraturan terbaru naik pesawat, dan berlaku mulai Kamis 15 Juni 2022.
Aturan ini berlaku untuk penumpang maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Adapun aturan terbaru naik pesawat sudah ditetapkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah yaitu berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
• Peraturan Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Bulan Ini Juni 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang
Kali ini ada kelonggaran tidak perlu tes antigen atau PCR untuk penumpang tertentu.
Sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, ada baiknya calon penumpang mengetahui aturan terbaru penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.
Dikutip dari situs masing-masing maskapai, inilah syarat dan aturan terbaru penerbangan atau naik pesawat maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia:
Aturan penerbangan Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Maskapai Penerbangan Flyadeal Arab Saudi Umumkan Penerbangan Domestik Pertama dengan Kru Perempuan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.