Pastikan Distribusi Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, Disperindagkop Sanggau Lakukan Pengawasan 

berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 541/0435/Ekon-B pada 9 Februari 2022 tentang penyampaian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan menyampaikan jumlah kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) solar bersubsidi tahun 2022 di Kabupaten Sanggau.

"Untuk Kabupaten Sanggau JBT minyak solar sebanyak 38.668 KL (Kilo liter),"katanya, Kamis 16 Juni 2022.

Kuota tersebut lanjut Marwan berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 541/0435/Ekon-B pada 9 Februari 2022 tentang penyampaian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) tahun 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat.

Wabup Ontot Buka Seminar Pemetaan Wilayah Adat di Kecamatan Toba Sanggau

Untuk diketahui, dalam surat tersebut juga tertera kuota JBT tahun 2022 per Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. 

Marwan mengatakan untuk memastikan Pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu solar bersubsidi tepat sasaran, pihaknya juga melakukan Pengawasan. 

"Pengawasan kita lakukan pada saat peneraan, dan kita berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar SPBU dalam penyalurannya tepat sasaran,"ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved