CMI Akan Bawa Persoalan Ganti Rugi Kebun Warga ke Jalur Hukum Jika Tak Ada Titik Temu
Menurut Budi, warga meminta Ganti Rugi diluar batas kewajaran yakni dengan meminta uang sebesar Rp 1,9 Miliar hanya untuk sekitar 11 pohon sawit saja.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) melalui Site Manager Sandai, Budi Setyono menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum jika persoalan ganti rugi kebun warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan tidak kunjung menemukan titik temu.
Menurut Budi, warga meminta Ganti Rugi diluar batas kewajaran yakni dengan meminta uang sebesar Rp 1,9 Miliar hanya untuk sekitar 11 pohon sawit saja.
"Musyawarah masih kita buka. Kalau tidak ketemu kita akan ke jalur hukum saja, kita inikan negara hukum agar semua selesai," kata Budi, Selasa 14 Juni 2022.
• Bantu Pelayanan Bidang Kesehatan, PT CMI Berikan Mobil Ambulans kepada Pemda Kayong Utara
Sementara itu, kuasa dari korban pohon sawit yang rusak akibat lumpur aktivitas PT CMI, Juliannadi menegaskan kalau pihaknya sama sekali tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar baik secara tertulis maupun secara lisan.
Menurutnya, apa yang dikatakan Manager Site Sandai PT CMI, Budi Setyono adalah bentuk penggiringan opini agar masyarakat sebagai korban terkesan salah dan melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
"Itu tidak benar, kalau perusahaan merasa itu benar saya siap dilaporkan dan silahkan bawa bukti-buktinya, karena kami tidak pernah meminta ganti rugi sebesar itu baik lisan atau tertulis," tegasnya, Kamis 16 Juni 2022.
Juliannadi mengaku, kalau permintaan ganti rugi pihaknya awalnya sebesar Rp 15 juta perpohon. Namun dengan pertimbangan pihaknya, kemudian turun menjadi Rp 8 juta sesuai perhitungan biaya dari pembukaan lahan, penanaman, pemupukan hingga perawatan.
Hal itu pun, tercetus pada saat mediasi di Mapolsek Sandai.
"Totalnya 26 pohon terdampak lumpur, itu dihitung bersama dengan perwakilan pihak perusahaan yakni bagian inviro yakni bapak Fuad dan Alianto, sedangkan Budi tidak pernah ketemu saya dan tidak pernah ke lapangan jadi dia bicara omong kosong saja," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar perusahaan memiliki itikad baik, bukan malah menebar ancaman melalui surat yang diterima dirinya dan menggiring opini bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebanyak itu.
"Jangan mereka pikir saya takut, saya paham resiko memperjuangkan hak nenek saya yakni dikriminalisasi atau mati. Saya memperjuangkan apa yang menjadi hak nenek saya, menuntut hak bukan meminta santunan atau memeras. Sebab jelas pohon sawit nenek saya terkena dampak lumpur perusahaan dan perusahaan mengakui itu," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar membenarkan kalau ada warga Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai yang lahan sawitnya terkena dampak aktivitas perusahaan.
"Memang benar warga yakni ibu-ibu kebunnya terkena semacam lumpur sekitar 26 pohon kalau informasi," kata Fanni, Rabu 15 Juni 2022.
Fanni mengaku kalau warga tersebut melalui kuasanya meminta sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut dan sempat dilakukan mediasi di Polsek Sandai antara kuasa warga dengan pihak PT CMI.
"Saat mediasi kuasa dari warga meminta ganti rugi Rp 15 juta perpohon. Namun setelah mediasi-mediasi menjadi Rp 8 juta perpohon. Dari pihak CMI tetap keberatan, karena dari CMI saat menawarkan untuk membuat parit biar tidak kenak lumpur lagi dan kebunnya akan dirawat serta diberi santunan sebesar Rp 20 juta, sehingga akhirnya tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut," jelasnya.