Peraturan Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Bulan Ini Juni 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang
Peraturan baru naik pesawat semua maskapai penerbangan periode bulan ini Juni 2022 ada syarat wajib bagi calon penumpang.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan baru naik pesawat semua maskapai penerbangan periode bulan ini Juni 2022 ada syarat wajib bagi calon penumpang.
Saat ini transportasi udara menggunakan pesawat terbang boleh dibilang berangsur normal.
Berbeda saat awal pandemi Covid-19, calon penumpang pesawat terbang harus melewati berbagai pemeriksaan.
Selain itu ada uang yang harus dikeluarkan selain untuk membeli tiket pesawat, misal melakukan tes Covid-19.
Seiring dengan makin meredanya pandemi, pemerintah pun telah merelaksasi syarat penerbangan umum.
• Jangan Sampai Gagal Terbang! Cek Syarat dan Aturan Baru Naik Pesawat Semua Maskapai
Meski demikian tetap ada aturan yang harus diperhatikan calon penumpang sebelum bisa masuk ke pesawat.
Aturan itu berlaku menyeluruh untuk semua calon penumpang semua maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Sebut saja maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia yang tetap menerapkan aturan ke penumpangnya.
Di mana tak semua calon penumpang bisa bebas terbang hanya bermodalkan tiket dan identitas diri.
Untuk itu penting bagi calon penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia mengetahui persyaratan penerbangan saat ini.
Dirangkum dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut adalah persyaratan calon penumpang tiga maskapai penerbangan tersebut.
• Cek Dokumen Wajib Naik Pesawat Bulan Juni 2022 Syarat Penumpang di Aturan Perjalanan Terbaru
Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Lion Air
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.