Pesan Sri Mulyani untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022
Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Aparatus Sipil Negara ( ASN ) di tanah air terkait pencairan Gaji ke-13
Pada PNS aktif, TNI Polri hingga pensiunan diminta untuk tidak sembarangan menggunakan Gaji ke-13 yang akan diserahkan pemerintah bulan depan Juli 2023.
Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan dipastikan cair plus tunjangan kinerja (Tukin).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
• Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Lengkap
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.
sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
• Penyebab Utama Tubuh Terasa Mudah Lelah Padahal Tidak Beraktivitas Berat
Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000