Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Lengkap

Syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan khusus calon penumpang yang belum vaksin lengkap bisa disimak disini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Calon Penumpang yang Belum Vaksin Lengkap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan khusus calon penumpang yang belum vaksin lengkap bisa disimak disini.

Pemerintah secara resmi telah melonggarkan syarat penerbangan kepada pengguna jasa pesawat terbang.

Tak ada lagi wajib Antigen atau PCR bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster).

Beleid yang terbaru hanya mewajibkan calon penumpang melengkapi diri dengan sertifikat vaksin dan menatuhi protokol kesehatan.

Gaji ke-13 2022 Resmi Cair Plus Tunjangan! PNS TNI Polri dan Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani

Namun, bagaimana bila calon penumpang masih mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, atau sama sekali belum vaksin?

Mengenai hal itu, pemerintah juga telah menjabarkan di peraturan terbaru dan diterapkan oleh maskapai penerbangan di Tanah Air.

Sebut saja maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia, juga telah merumuskan aturan bagi calon penumpangnya.

Aturan tersebut juga telah dirilis di laman resmi masing-masing maskapai dan masih berlaku pada bulan Juni 2022. Berikut rinciannya:

Persyaratan Penumpang Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

TERKINI Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Resmi Dipercepat?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved