Urgensi Partisipasi Masyarakat untuk Demokrasi
Menurut penulis dalam mengawasi pemilihan umum keberadaan Bawaslu saja tidak cukup, harus adanya pengawasan pertisipatif dari masyarakat.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
Masyarakat juga diharapakan memberikan masukan kepada kredibilitas calon saat penelitian admistrasi seperti keaslian ijazah, dukungan pencalonan DPD dengan syarat E-KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan caleg mantan pidana korupsi dan kejahatan pada saat pencalonan.
Pada masa kampaye yang samgat panjang dimana peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan menyapaikan visi misi, program atau citra diri mereka. Pelanggaran pada masa kampaye juga sangat banyak seperti politik uang/barang/jasa, kampaye tanpa STTP dari kepolisian setempat, memasang APK/BK di luar ketentuan, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampaye, pelangaran netralitas ASN, TNI/POLRI, dan kampaye hoax. Dari pelanggran kampeye tersebut masyarkat diharapkan berpartisifasi untuk melaporkan dugaan pelanggaraan kampaye kepada penggawas pemilu.
Maka dari itu pengawasan partisifatif menjadi amat urgensi terkait pemantauan, pengawasan serta pencegahan hal-hal yang dapat merusak esensi filosofi sosiologis dari pemilihan umum.
Untuk itu pengawasan partisipatif oleh masyarakat akan menjadi solusi untuk kemajuan demokrasi yang ada di Indonesia.
Kehendak inilah yang akan mendorong semua pihak untuk menjaga keberlangsungan kualitas demokrasi di indonesia. Sehingga Akan melahirkan pemimpin dari pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas menuju Indonesia emas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News