Urgensi Partisipasi Masyarakat untuk Demokrasi
Menurut penulis dalam mengawasi pemilihan umum keberadaan Bawaslu saja tidak cukup, harus adanya pengawasan pertisipatif dari masyarakat.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
Penulis : Reflian Wahyu, Alumni SKPP BAWASLU RI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Pemilihan umum merupakan salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga kedaulatan rakyat dapat dicapai dengan cara terpilihnya pemimpin sebagai wakil rakyat.
Adapun dalam pemilihan umum yang pada sejatinya telah dicita-citakan bersama terciptanya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Namum pada kontekstualitas di lapangan akan terjadi kerawanan pada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Peran pengawasan partisipatif sangat diperlukan. Roh dalam pengawasan partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat untuk meminimalisir semua pelanggaran pemilu dan pilkada yang dilakukan oleh pihak terkait.
• Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022, Berikut Arahan Kapolres Melawi AKBP Sigit
Kelebihannya, apabila masyarakat ikut berperan aktif untuk mengawasi proses tahapan pemilu dilapangan karena masyarakat yang cenderung tidak terlihat dan tidak dikenal oleh pihak terkait dibandingan dengan panwas pemilu sehingga masyarakat akan lebih mudah memantau proses pemilu dan pemilihan.
Urgensi pengawasan partisipatif pemilu karena pemilu di Indonesia kompleks sehingga rentan terjadi pelanggaran pemilu.
Pengawas pemilu yaitu Bawaslh berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur,Bupati dan Walikota.
Menurut penulis dalam mengawasi pemilihan umum keberadaan Bawaslu saja tidak cukup, harus adanya pengawasan pertisipatif dari masyarakat.
Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan mampu terlibat dalam beberapa hal.
Pertama, memberikan masukan dalam perencanaan anggaran agar dapat dilaksanakan efektif dan efisien.
Kedua, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, PKPU, Perbawaslu, dengan uji publik agar linier terhadap UU demi terciptanya pemilu yang luber dan jurdil.
Ketiga, masyarakat diharapkan aktif memastikan diri, keluarga dan warga setempat yang menenuhi syarat terdaftar dalam DPS dan DPT.
Memastikan yang tidak berhak menjadi pemilih agar dicoret dalam DPS/DPT. Memastikan masyarakat yang tidak bisa memilih karena belum berusia 17 tahun/belum menikah pada hari H.
Membantu memastikan kembali pemilih ganda, meninggal dunia, pemilih tidak dikenal/pindah domisili. Dan memastikan warga negara asing untuk dicoret dalam DPS/DPT begitupun dengan TNI dan POLRI.