Menurut Puan Maharani, Ada Banyak Keuntungan dari Aturan Cuti Hamil Selama 6 bulan, Apa Saja?
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujarnya.
Ibu yang menjalani cuti hamil juga tetap menerima gaji serta jaminan sosial.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
• Cara Daftar Shopee Pinjam untuk Dapat Pinjaman Uang Tunai
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas ibu dua anak itu.
Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
