Cara Cek Titik Ganjil Genap Lewat Google Maps, Ketahui 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Oleh karena itu, para pengendara harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan mereka apakah tepat di hari ganjil atau genap sebelum bepergian.

KOMPAS.COM/AGIE PERMAD
Polisi menerapkan ganjil genap di Tol Pasteur, Jumat (3/9/2021). 

Perlu diingat bahwa memilih opsi motor tak akan memunculkan opsi ganjil-genap

  • Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options

  • Selanjutnya akan muncul menu opsi “Diriving Options” yang akan menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap

  • Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir

  • Usai menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol “Done”.

  • Selanjutnya, Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.

    Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.

    Cara Cek Titik Ganjil Genap Lewat Google Maps, Ketahui 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
    Cara Cek Titik Ganjil Genap Lewat Google Maps, Ketahui 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta (Kompas.com)

    Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini

    Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta

    Mulai Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang bagi pengendara pelangar aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan.

    Dikutip dari Kompas.com, 14 Juni 2022, perluasan ruas jalan ganjil genap dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Dari Pergub tersebut, berikut sejumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    Sumber: Kompas.com
    Halaman 2 dari 4
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved