Apa itu Staatvormen dalam Bentuk Negara ? Ketahui Juga Apa itu Bentuk Pemerintahan

Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. Kompas TV
Tugu NKRI di Pulau Sebatik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”.

Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.

Apa itu Paspampres ? Apa Tugas dan Fungsi Paspampres ?

Bentuk negara

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).

Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Pijat Perineum itu Apa ? Ketahui Apa itu Pijat Perineum dan Cara Melakukan Pijat Perineum

Negara serikat (federal)

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.

Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Ciri-ciri negara serikat, yakni:

  1. Mempunyai lebih dari satu kepala negara
  2. Memiliki lebih dari satu konstitusi
  3. Memiliki lebih dari satu kabinet
  4. Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.

Apa itu Spotify Pie yang Lagi Trending di Media Sosial? Simak Penjelasan dan Cara Membuatnya

Bentuk pemerintahan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved