Syarat Membuat SKCK Online 2022, Apa Saja Data yang Diperlukan?

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi SKCK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Syarat Mengurus SKCK 2022 Lengkap dengan Cara Membuat SKCK ! Apakah Bisa Membuat SKCK di Kota Lain ?

Cara membuat SKCK 2022

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.

Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?

Ajaib, Ternyata Begini Wangi Daun Eucalyptus yang Keluar dari Tubuh Eril, Apa Saja Manfaatnya?

Syarat membuat SKCK Online

Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
  • Biaya pembuatan SKCK
  • Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca juga: Peralihan Siaran TV Analog ke Digital, Diskominfo Sekadau Sebut Perangkat Lama Masih Bisa Digunakan

Cara membuat SKCK online

Berikut ini cara dan tahapan membuat SKCK secara online

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser
  • Klik formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran
  • tunai di loket
  • Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Nah itulah syarat dan cara membuat SKCK online melalui laman Polri.go.id. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved