Idul Adha
Kriteria Sapi atau Kambing yang Sehat Untuk Jadi Hewan Kurban, Wajib Tau!
Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebaran Idul Adha akan jatuh pada 9 Juli 2022, umumnya umat muslim akan melakukan ibadah kurban.
Sapi dan kambing menjadi pilihan untuk berkurban selain daripada unta dan domba.
Namun demikian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak sedang melanda.
Mencari hewan yang sehat pun jadi kewajiban.
Mengutip laman Baznas.go.id, secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.
Namun demikian, itu bukan berarti semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
• Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Jika dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat dalam artian buta, pincang, dan tidak terlalu kurus.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supra Tikno juga pernah membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.
Mengutip Tribunnewsmaker.com, dia menjelaskan, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan kurban tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap dia dikutip dari Tribunnewsmaker.com.
Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa cara menilainya, yaitu:
1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.
4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam. Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
• Bagaimana Hukumnya Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Syarat-syarat atau kriteria hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.
1. Jenis Hewan
Kriteria pertama yang harus diperhatikan ialah jenis hewan untuk kurban.
Dilansir dari laman Baznas.go.id, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban juga harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur dimaksud ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang akan dijadikan kurban haruslah milik sendiri.
Baik itu hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban