Khazanah Islam

Kapan Jadwal Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah 7-8 Dzulhijjah & Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 2022?

Artinya umat Islam akan melangsungkan ibadah puasa Tarwiyah dan Arafah pada 7 dan 8 Juli 2022.

Editor: Syahroni
TAUSEEF MUSTAFA / AFP
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanggal Berapa? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Idul Adha 1443 H?

Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H tahun 2022.

Meskipun pemerintah belum menetapkan 10 Dzulhijjah atau Lebaran Haji, namun organisasi umat Islam Muhammadiyah sudah memutuskan 10 Dzulhijja pada 9 Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Niat Sholat Subuh dan Doa Qunut

Artinya umat Islam akan melangsungkan ibadah puasa Tarwiyah dan Arafah pada 7 dan 8 Juli 2022.

Sedangkan 10, 11 dan 12 Juli 2022 merupakan hari tasrik atau hari diharamkannya untuk berpuasa.

Sementara itu, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Jenis Puasa Dzulhijjah Jelang Hari Raya Idul Adha Hari Qurban : Dapat Ampunan 1 Tahun & Murah Rejeki

Lantas, kapan perayaan Idul Adha 2022 versi Pemerintah?

Adapun penetapan Hari Raya Idul Adha menurut Pemerintah, biasanya Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat.

Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai kapan digelarnya sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.

10 Panduan Ibadah Kurban

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (31/5/2022), yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved