Bagaimana Hukumnya Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Apabila nadzar belum ditunaikan, tambah Asep, sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Panitia kurban melaksanakan pemotongan hewan kurban. 

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas, menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang:

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Kamis 15 Juli 2021 silam.

Berdasar hadis di atas, Asep menerangkan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. (*/kompastv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved