Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Ini Harapan Ketua Fraksi PKB DPRD Sanggau
Selain itu, Supriadi mengatakan, Jika kebijakan penghapusan tenaga honor ini diterapkan bagaimana dengan nasib mereka nantinya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sanggau, Supriadi berharap agar Pemkab Sanggau bersuara ke Pemerintah Pusat menolak penghapusan tenaga honorer.
Hal itu menurutnya sangat penting dilakukan sebagai wujud ketidaksetujuan daerah terhadap penghapusan tenaga honor.
"Kebijakan penghapusan tenaga honor ini menurut kami, kebijakan sepihak pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Karena kondisi di daerah berbeda dengan di pusat,"katanya, Rabu 8 Juni 2022.
Supriadi mengaku khawatir jika penghapusan tenaga honor ini diberlakukan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah.
• Ditbinmas Polda Kalbar Lakukan Supervisi Fungsi Binmas di Polres Sanggau
"Kami minta harus ada solusi kongkrit, pemerintah daerah harus diberikan kewenangan dan juga anggaran untuk pengangkatan P3K, karena surat itukan mulai diberlakukan tahun depan," harapnya.
Selain itu, Supriadi mengatakan, Jika kebijakan penghapusan tenaga honor ini diterapkan bagaimana dengan nasib mereka nantinya.
Begitu juga dengan pemerintah daerah yang juga membutuhkan tenaga honorer untuk membantu kerja-kerja disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kecuali kebutuhan ASN di daerah dipenuhi terlebih dahulu, inikan tidak. Kita di daerah kekurangan ASN, untuk menutupi kekurangan yang ada, maka strategi pemerintah daerah dengan mengangkat tenaga honor," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan bahwa belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait surat Menpan RB terkait status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, satu diantara isinya adalah paling lambat 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya dua, yaitu PNS dan P3K. Tidak ada lagi tenaga honorer.
“Kita belum bisa terburu-buru memberikan statement terkait surat tersebut, deadline nya tanggal 28 November 2023,”katanya.
Lanjutnya, termasuk juga dengan bagaimana nasib tenaga teknis honorer yang ada. Lantaran P3K ini diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Jadi kita akan memetakan dulu, untuk kemudian diusulkan formasi P3K. Saat ini kita masih proses pemetaan itu, yang pasti tidak ada yang namanya pengangkatan secara otomatis,”pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News