Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Wakapolres Singkawang Sampaikan Hal Berikut

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 18,42 gram

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang dan Kasihumas Polres Singkawang, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Juni 2022, di Mapolres Singkawang, Rabu 8 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang dan Kasihumas Polres Singkawang, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Juni 2022, di Mapolres Singkawang, Rabu 8 Juni 2022.

 Raden Real Mahendra menuturkan, bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada bulan Juni 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat netto 18,42 gram,

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 3 Juni 2022, bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022, petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial HAW di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pasiran, Kec. Singkawamg Barat Kota Singkawang.

Saat itu sedang berada di dalam Rumah tepatnya dikamar belakang, dengan disaksikan Ketua Rt setempat.

Tebas Wilayah Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Camat Tebas: Sosialisasi Bahaya Narkoba Sangat Efektif

Selanjudnya dilakukan Penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam)paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan dalam kotak warna putih diatas kasur, sehingga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 18,42 gram , Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 185 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika, dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved