Polres Bengkayang Tangkap Oknum Guru Honorer, 9 Kali Lakukan Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur
Pelaku dan korban sempat mengobrol, dan korban dibawa masuk ke kamarnya. Saat itu, korban sempat meminta agar dia diantar pulang
Editor:
Jamadin
Dok. Polres Bengkayang
Oknum guru honorer ditangkap polisi atas kasus asusila dengan anak bawah umur
Atas perbuatannya, berdasarkan UU perlindungan anak tahun 2002 pelaku/tersangka yang masih aktif mengajar tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Sagi juga menyampaikan, unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang pada semester tahun 2022 ini sudah menangani setidaknya ada lima kasus serupa. Ia juga berpesan agar para orang tua lebih menjaga dan mengontrol anak-anaknya. Dia ia meminta jika ada ditemukan kasus serupa untuk segera dilaporkan di unit PPA Polres Bengkayang.