Polres Bengkayang Tangkap Oknum Guru Honorer, 9 Kali Lakukan Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur

Pelaku dan korban sempat mengobrol, dan korban dibawa masuk ke kamarnya. Saat itu, korban sempat meminta agar dia diantar pulang

Editor: Jamadin
Dok. Polres Bengkayang
Oknum guru honorer ditangkap polisi atas kasus asusila dengan anak bawah umur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali amankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Bengkayang guna melakukan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi menyampaikan, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian pada tanggal 28 Mei lalu.

Sagi menjelaskan, pelaku merupakan seorang guru honorer disebuah sekolah swasta di Bengkayang.

Pelaku yang berinisial L (32) tersebut melakukan tindakan asusila terhadap siswanya yang berusia masih di bawah umur (17).

Polisi Amankan 2 Tersangka Asusila pada Gadis Bawah Umur, Satu Berumur 60 Tahun

Sagi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban, hingga mereka pacaran.

Setelah berjalan hubungannya, pelaku mengajak dan merayu korban untuk pergi ke sebuah tempat di Jawai, Kabupaten Sambas tanggal 27 April 2022. Dan korban menyanggupinya.

Namun setelah di jemput, pelaku mengingkari janjinya, lalu korban dibawa ke salah satu sekretariat tempat ia tinggal.

Saat itu kata Sagi, kondisi sudah sepi sekira pukul 23.00 wib dan korban pun di bawa ke kamar pelaku.

"Pelaku dan korban sempat mengobrol, dan korban dibawa masuk ke kamarnya. Saat itu, korban sempat meminta agar dia diantar pulang. Namun pelaku tidak mau, dan terus merayu si korban. Pelaku kemudian melakukan hal yang tak senonoh pada korban, hingga terjadi hubungan suami istri. Dan diinapkan di kantornya beberapa hari," jelas Sagi pada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi dan korban lanjut Sagi, pelaku membujuk rayu si korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dengan apapun yang terjadi nanti (setelah mereka berhubungan).

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi beri keterangan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi beri keterangan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022

Kemudian, pada tanggal 2 Mei, pelaku kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban.

"Sejak tanggal 2 hingga 10 Mei, mereka tinggal bersama-sama. Dari hasil penyidikan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sembilan kali. Semua itu karena bujuk rayu yang dilontarkannya si tersangka kepada korban dengan berjanji akan bertanggung jawab (menikahi)," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Sagi menjelaskan, pada tanggal 11 Mei 2022 siangnya, korban baru pulang ke rumah kakak kandungnya di wilayah kecamatan Bengkayang. Kemudian ditanya oleh sang kakak korban hanya menangis, dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut.

"Mendengarkan hal tersebut kakak korban langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memintai pertanggungjawaban dari pelaku. Namun tak ada niat baik dari pelaku, pihak keluarga akhirnya melayangkan laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved