Kabar Terbaru BSU Cair Pekan Ini - Update Daftar Penerima Subsisi Gaji Rp 1 Juta Masih Ada Namamu?

Untuk memastikannya, bisa langsung menuju ke website resmi Kemnaker untuk mengecek update daftar penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Terbaru! BSU Cair Pekan Ini - Cek Update Daftar Penerima Subsisi Gaji Rp 1 Juta Masih Ada Nama Kamu? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar berita Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) cair pekan ini ramai beredar.

Untuk memastikannya, bisa langsung menuju ke website resmi Kemnaker untuk mengecek update daftar penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta apakah masih terdaftar atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja / buruh.

BSU akan dicairkan secara bertahap dan besaran BSU yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Terbaru Tanggal BSU Cair dan Daftar Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Program BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Kapan BSU Cair?

Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja akan cair pada bulan April 2022.

Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Hal itu lantaran di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.

Dita memperkirakan payung hukum BSU akan selesai di akhir bulan Mei 2022 sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Lalu, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.

Nantinya, jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, BSU akan segera dicairkan secara bertahap.

BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Intip Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Akan Cair Bulan Juli 2022

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Adapun, besaran dana BSU tahun 2022 yang akan didapatkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Bantuan Subsidi Upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Tahapan Penyaluran BSU

- BPJamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Terbaru! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved