Dinas Koperasi Sekadau Ungkap Ada 42 Koperasi di Sekadau Tidak Ada Pengurus dan Kantornya

"Kami sudah surati koperasi yang tidak aktif ini, kadang tidak sampai suratnya karena pengurusnya tidak ada, kantornya juga tidak ada. Tapi kita tetap

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Sekadau, Sarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ungkap ada 42 koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Sekadau. Sebut hampir seluruhnya tidak memiliki kantor dan pengurus, Selasa 7 Juni 2022.

Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Sekadau, Sarno menuturkan ada sebanyak 178 koperasi yang tercatat di Kabupaten Sekadau. Namun hanya 136 koperasi berstatus aktif dan 42 di antaranya hilang tanpa keterangan.

Padahal untuk pembinaan selalu diberikan oleh Dinas Koperasi bagi koperasi yang masih aktif. Sedangkan untuk koperasi yang tidak aktif surat diberikan surat agar dapat menjalankan kembali koperasi tersebut sesuatu dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

"Kami sudah surati koperasi yang tidak aktif ini, kadang tidak sampai suratnya karena pengurusnya tidak ada, kantornya juga tidak ada. Tapi kita tetap upayakan menyurati lewat kecamatan untuk mencari keberadaan koperasi tersebut," kata Sarno.

Keluhkan Pelayanan Publik, Masyarakat Sekadau Tak Perlu Ke Pontianak Untuk Lapor Pada Ombudsman

Sarno menjelaskan, sebagian besar koperasi di Kabupaten Sekadau bergerak di sektor perkebunan, seperti kelapa sawit. Sementara sisanya bergerak di sektor simpan pinjam atau CU.

Keberadaan koperasi pun dianggap cukup penting karena berperan langsung dalam peningkatan perekonomian daerah. Dimana masyarakat sebagian besar lebih memilih menggunakan koperasi simpan pinjam untuk mendukung usaha ataupun menabung.

"Kita terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di Sekadau. Walaupun ada CU yang berbadan hukum di provinsi, tapi memiliki cabang di Sekadau, tetap kita awasi," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved