Khazanah Islam

Dalil yang Mewajibkan Ibadah Haji Bagi Yang Mampu Dalam Al Quran, Berikut Tata Cara Haji & Waktunya

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Haji hukumnya wajib fardu ‘ain bagi setiap muslim mukalaf dan mampu menurut mahzab Syafi’i dan Hambali wajib minimal sekali seumur hidup.

Haji hanya dilakukan pada bulan tertentu yakni pada bulan 9 - 12 Zulhijjah.

Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2022 Kloter 1 sampai Kloter 9

Tata Cara Haji

Wajib Haji

- Ihram (berniat mulai mengerjakan haji atau umroh).

-Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya, orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.

- Tawaf (berkeliling Ka’bah). Tawaf rukun ini dinamakan “Tawaf Ifadah”.

- Sa’i (berlari- lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah).

- Mencukur atau menggunting rambut. Hal ini kalau kita berpegang atas pendapat yang kuat. Sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.

- Menertibkan rukun- rukun itu (mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun itu), yaitu mendahulukan niat dari semua rukun yang lain, mendahulukan hadir di Padang Arafah dari tawaf dan bercukur, mendahulukan tawaf dari sa’i jika ia tidak sa’i sesudah tawaf qudum.

Rangkaian haji

- Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)

- Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).

- Melontar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji.

- Melontar tiga jumrah, jumrah yang pertama, kedua, dan ketiga (Jumrah ‘Aqabah) dilontar pada tanggal 11-12-13 bulan Haji. Tiap-tiap Jumrahdilontar dengan tujuh batu kecil. Waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap- tiap hari.

- Bermalam di Mina.

- Tawaf wada’ (tawaf sewaktu akan meninggalkan Mekah).

- Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan (muharramat).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved