Nilai Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2022 ! Cek Berapa Nilai Ambang Batas TKP , TIU dan TWK
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD Sekolah Kedinasan 2022 ?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Nilai minimal atau ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 156.
Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
• Apa itu Profil Pelajar Pancasila ? Cek Ciri-ciri Pelajar Pancasila dan Download Buku Tunas Pancasila
• Tenaga Honor Dihapus pada 2023 Mendatang ! Ada Surat Edaran dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo
Nilai kumulatif tertinggi
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Nilai kumulatif tertinggi, yakni 225 untuk TKP, 175 untuk TIU, serta 150 untuk TWK.
"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol," tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 tersebut.
Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.
Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.
Baca juga: Apa itu Tawaf ? Sebentar Lagi Haji 2022, Ketahui Syarat Sah Tawaf , Sunah-Sunah Tawaf & Jenis Tawaf
Jumlah soal pada SKD sekolah kedinasan 2022
Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal, TIU 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal.