Pengedar Narkoba di Ngabang Kembali Ditangkap Polisi
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni IB alias BM (39
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di satu diantara indekos yang ada di Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa 2 Juni 2022.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni IB alias BM (39) yang merupakan warga Kota Pontianak.
"Iya kita tangkap siang tadi di dalam kamar kos sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Iptu Asep Tabroni.
Kasat menyampaikan, sebelumnya anggota Sat Narkoba pada pukul 09.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yakni IB alias BM menjual narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kos yang berada di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.
• Kapolsek Menjalin hadiri Pelantikan Kadus Terpilih di Desa Sepahat Landak
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB anggota mendatangi kos tersebut, dan sesampainya di kos anggota langsung masuk ke dalam kamar kos yang di tempati oleh IB alias BM. Kemudian anggota melakukan penangkapan.
Anggota juga mengamankan barang-barang berupa bantal guling warna abu-abu motif garis kotak-kotak yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik transparan dibalut lakban, dan didalamnya berisikan tujuh buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkoba jenis sabu.
Uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, satu buah tutup termos warna pink, berisikan satu bungkus plastik klip transparan kosong, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos di temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 1,44 gram. Selanjutnya IB alias BM dibawa ke Mapolres Landak untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kasat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News