Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Juni 2022 Semua Maskapai Kini Penumpang Wajib Uji Kelayakan Terbang

Syarat baru naik pesawat bulan Juni 2022 untuk semua maskapai penerbangan kini calon penumpang wajib melakukan uji kelayakan terbang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Juni 2022 Semua Maskapai Kini Penumpang Wajib Uji Kelayakan Terbang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat bulan Juni 2022 untuk semua maskapai penerbangan kini calon penumpang wajib melakukan uji kelayakan terbang.

Syarat naik pesawat diatur berdasarkan aturan yang telah lebih dahulu diterbitkan pemerintah.

Dijelaskan di situs resmi masing-masing maskapai, berikut ini syarat naik pesawat tiga maskapai tersebut.

Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

Siapa Heinrich? Warga Kota Bern yang Bantu Selamatkan Adik Perempuan Eril Putri Ridwan Kamil

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

8. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

Banyak CPNS dan PPPK Mundur, Menteri PANRB Bongkar Soal Gaji Plus Tunjangan PNS

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved