Besok Bulan Juni Cek 3 Bantuan Kemensos Cair ? PKH Tahap 2 dan BPNT hingga PBI-JK
Seluruh penerima bantuan merupakan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.
Syarat penerima Bantuan PKH:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Peserta tetap akan mendapatkan bantuan PKH selama statusnya sebagai KPM di DTKS tidak berubah.
Jika sudah berubah, artinya tergolong sebagai keluarga sejahtera maka bantuan akan dicabut.
Tahapan penyaluran bansos PKH :
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
2. Bantuan BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM
3. Bantuan PBI-JK
Bantuan ini diberikan setiap bulan sekali melalui iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tingkat 3.
PBI-JK langsung dibayarkan ke bpjs kesehatan oleh pemerintah.