Napi di Singkawang Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu Dalam Tahu Balado

Menurut penuturan La Ode Masrul, sanksi tersebut merupakan langkah yang pihaknya lakukan terkait kasus tahu balado berisi sabu tersebut.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Plh. Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muh. Masrul. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial H dikenakan sanksi Strap Sel alias tidak boleh dijenguk oleh Lapas Kelas IIB Singkawang.

Sanksi tersebut diberikan lantaran H diduga terlibat kasus penyelundupan sabu di dalam tahu balado yang sempat digagalkan petugas Lapas pada pertengahan Mei 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Plh. Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muhammad Masrul kepada Tribunpontianak, Senin 30 Mei 2022.

Menurut penuturan La Ode Masrul, sanksi tersebut merupakan langkah yang pihaknya lakukan terkait kasus tahu balado berisi sabu tersebut.

Sepanjang Mei 2022, KPU Singkawang Mutakhirkan 815 Data Pemilih

"Tindak lanjut kami serahkan kepada Polres Singkawang, dan kami mengambil langkah memasukan ke Strap Sel," ujar La Ode Masrul, Senin 30 Mei 2022.

La Ode menerangkan, H merupakan narapidana atas kasus Narkotika. Atas kasusnya tersebut, H dipidana selama 5 tahun 3 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved