Kejari Sintang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Baning-Sungai Ana, Terdapat Satu Oknum ASN

Tersangka dugaan korupsi resmi mengenakan rompi orange setelah selama penyidikan keduanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Kejaksaan Negeri Sintang resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta rupiah. Kedua tersangka berinisial S dan L ditahan di Lapas Kelas II B Sintang, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta rupiah.

Kedua tersangka berinisial S dan L ditahan di Lapas Kelas II B Sintang, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak.

Tersangka dugaan korupsi resmi mengenakan rompi orange setelah selama penyidikan keduanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Satu dari tersangka berinisial S merupakan oknum ASN di Kabupaten Sintang. Dengan tangan diborgol, keduanya langsung digiring masuk ke mobil dibawa menuju ke Lapas Sintang.

Ruangan Dosen Fisip Universitas Kapuas Sintang Nyaris Terbakar

"Keduanya langsung ditahan setelah tahap dua oleh penyidik kejaksaan negeri sintang kami langsung limpahkan berkas dan tersangka ke Lapas. Setelah ini tidak sampai 10 hari akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor di pontianak," Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot didampingi Kasi Pidsus M Nur Faisal Wijaya dan Kasi Intel Deni, Senin 30 Mei 2022.

Dugaan penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang terjadi pada tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Saat itu, CV RMK ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar rupiah. Namun dalam pelaksanaanya, direktur CV RMK berinisial L berkomplot dengan oknum ASN berinisial S untuk mengalihkan pekerjaan kepada S.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang," jelas Radot.

Terungkap, hasil pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang tahun 2017 ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Kejaksaan Negeri Sintang lalu melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan untuk menilai dugaan tersebut. Dan benar saja, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Kalbar, ada kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp 300 juta rupiah.

Penyidik kejaksaan negeri sintang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada tahun 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara main S oknum ASN di lingkungan Pemda Sintang sebagai pelaksana dan L Direktur CV RMK sebagai pemenang kontrak.

"Tersangka L selaku pemenang lelang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S oknum ASN untuk melakukan pekerjaan rehabilitasi jalan di baning-sungai ana. Jadi peran S menjadi pekerja lapangan atau pelaksana. Sedangkan si L pememang lelang yang otomatis semua pencairan melibatkan L, baik pencairan tahap pertama sampai akhir," beber Radot.

Kembalikan Uang Rp 23 Juta

Pada 18 Mei 2021, satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana berinisial L menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Sintang.

Dari total Rp 300 juta rupiah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK, tersangka L hanya mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta rupiah. Sementara satu tersangka lain berinisial S, berjanji akan mencicil sisa kerugian negara tersebut.

"Tersangka L mengembalikan kerugian negara sebesar 23 juta rupiah. Kenapa dia kembalikan karena dari nilai kerugian negara sebesar 300 juta berdasarkan hasil perhitungan BPK, dia mengakui hanya menikmati 23 juta fee atau imbalam yang diserahkan oleh tersangka S kepada L agar mau menyerahkan pekerjaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya.

Menurut Faisal, tersangka L merupakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana pada tahun 2017.

"Jadi tersangka L itu pemenang lelang, didekati oleh S oknum PNS, minta serahkan pererjaan, tersangka L dikasih fee 23 juta. Jadi itu aja yang dikembalikanya karena merasa menikmatinya cuma itu. Tersangka S juga berjanji berusaha akan mencicil kerugian negara sisanya itu," ujar Faisal.

Meski tersangka beriktikad baik mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghapus proses hukum yang sudah berjalan.

"Sebagaimana yang sudah diperintahkan jaksa agung kan intinya tipikor keuangan negara bisa kita selamatkan. (Kalau tersangka mengembalikan) tentunya menjadi satu hal yang meringankan dalam tuntutan tapi tidak menghapus proses hukum," kata Faisal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved