Kejari Sintang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Baning-Sungai Ana, Terdapat Satu Oknum ASN
Tersangka dugaan korupsi resmi mengenakan rompi orange setelah selama penyidikan keduanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta rupiah.
Kedua tersangka berinisial S dan L ditahan di Lapas Kelas II B Sintang, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak.
Tersangka dugaan korupsi resmi mengenakan rompi orange setelah selama penyidikan keduanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Satu dari tersangka berinisial S merupakan oknum ASN di Kabupaten Sintang. Dengan tangan diborgol, keduanya langsung digiring masuk ke mobil dibawa menuju ke Lapas Sintang.
• Ruangan Dosen Fisip Universitas Kapuas Sintang Nyaris Terbakar
"Keduanya langsung ditahan setelah tahap dua oleh penyidik kejaksaan negeri sintang kami langsung limpahkan berkas dan tersangka ke Lapas. Setelah ini tidak sampai 10 hari akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor di pontianak," Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot didampingi Kasi Pidsus M Nur Faisal Wijaya dan Kasi Intel Deni, Senin 30 Mei 2022.
Dugaan penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang terjadi pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Saat itu, CV RMK ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar rupiah. Namun dalam pelaksanaanya, direktur CV RMK berinisial L berkomplot dengan oknum ASN berinisial S untuk mengalihkan pekerjaan kepada S.
"Perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang," jelas Radot.
Terungkap, hasil pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD Sintang tahun 2017 ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Kejaksaan Negeri Sintang lalu melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan untuk menilai dugaan tersebut. Dan benar saja, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Kalbar, ada kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp 300 juta rupiah.
Penyidik kejaksaan negeri sintang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada tahun 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara main S oknum ASN di lingkungan Pemda Sintang sebagai pelaksana dan L Direktur CV RMK sebagai pemenang kontrak.
"Tersangka L selaku pemenang lelang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S oknum ASN untuk melakukan pekerjaan rehabilitasi jalan di baning-sungai ana. Jadi peran S menjadi pekerja lapangan atau pelaksana. Sedangkan si L pememang lelang yang otomatis semua pencairan melibatkan L, baik pencairan tahap pertama sampai akhir," beber Radot.
Kembalikan Uang Rp 23 Juta
Pada 18 Mei 2021, satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana berinisial L menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Sintang.