Curi 40 Meter Kabel di Pasar Pontianak Utara, Dua Pria Diringkus Polisi

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati identitas terduga pelaku yakni F dan S yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara meringkus dua sekawan pencuri kabel yang beraksi di Kota Pontianak.

Pelaku yang diamankan berinisial F (29) dan S (35).

Keduanya diamankan berdasarkan laporan Kepala UPT Diskumdak (Dinas Koperasi Usaha mikro dan Perdagangan) Kota Pontianak.

Dalam laporannya, pihak Diskumdak menyampaikan bahwa telah kehilangan kabel listrik dan Blower yang terpasang di Pasar Parwasal, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus pencurian ini diketahui pada awal bulan April 2022.

Lion Air Ingatkan Penumpang Tak Menyimpan Barang Mewah di Bagasi Tercatat, Bawa ke Bagasi Kabin

Saat itu diketahui pihak Dinas telah kehilangan kabel dengan panjang 40 meter dan dua unit blower dengan total kerugian mencapai 17 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati identitas terduga pelaku yakni F dan S yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara.

Pada 27 Mei 2022, anggota mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan pasar Puring Pontianak Utara dan berhasil mengamankannya.

"Dari hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian itu dengan cara masuk kedalam pasar dengan mencongkel pintu tralis pasar, lalu mengambil kabel di bagian atap dan blower yang terpasang menggunakan obeng,"ungkap Kompol Indra.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di Polsek Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved