Olah Sampah Menjadi Bahan Bakar Energi Baru Terbarukan, Pemkab Sintang MoU Dengan PT Indonesia Power

Selain Pemkab Sintang, penandatangan MoU bersama PT. Indonesia Power juga di lakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Universitas Tanjungpura Pontia

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Setda Sintang
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesian Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan di Jakarta Selatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesian Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan di Jakarta Selatan.

Sebelumnya Pemkab Sintang juga sudah melakukan MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro terkait pengolahan sampah tersebut. Dimana nanti PT. Kusuma Jaya Agro akan bermitra dengan PT. Indonesia Power untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain Pemkab Sintang, penandatangan MoU bersama PT. Indonesia Power juga di lakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Universitas Tanjungpura Pontianak.

Sintang 4 Kali Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik Aksi Konvergensi Stunting Tingkat Provinsi

Pada penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Kab. Sintang langsung di hadiri dan di lakukan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sintang Edi Harmaini.

Bupati Sintang melalui Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edi Harmaini menjelaskan MoU dengan PT. Indonesia Power merupakan terkait pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan yang akan diolah menjadi cofiring atau bahan campuran batubara yang akan di gunakan untuk pembangkit tenaga listrik di PLTU Sungai Ringin Sintang.

"Untuk Sintang, kedepannya tidah hanya pengolahan sampah rumah tangga saja, namun juga akan merambah pada pengolahan limbah dari pabrik kelapa sawit berupa tandan kosong dan cangkang sawit sebagai bahan baku cofiring batu bara sebagai pembangkit PLTU Sungai Ringin," kata Edi.

Menurut Edi, potensi limbah sampah di Kabupaten Sintang cukup besar, dimana hasil dari limbah sampah rumah tangga saja antara 180 ton -200 ton/hari. Sementara untuk limbah sawit diprediksi sebesar 200 ton/hari.

"Nantinya di kawasan Industri PLTU Sungai Ringin akan di bangun pabrik pengolahan limbah sampah tersebut. Untuk tahap awal bersama Untan Pontianak, PT. Indonesia Power dan Pemkab Sintang serta Pemkot Pontianak akan dilakukan penelitian awal bagi pengembangan limbah tersebut menjadi bahan baku cofiring," ujar Edi.

Edi berharap, agar pengembangan energi hijau di kabupaten sintang dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved