Kejari Ketapang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bank BRI Ketapang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan kalau pelimpahan terdakwa beserta

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kejari Ketapang
Kejari Ketapang saat kembali menitipkan barang bukti sejumlah uang ke BRI Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi, dana pendapatan bunga dan penalti Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tumbang Titi Cabang Ketapang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan kalau pelimpahan terdakwa beserta barang bukti dilakukan Kejati Kalbar setelah proses penyidikan usai dilakukan.

"Kita sudah terima pelimpahan perkara ini dan kita akan lanjutkan proses hukum dengan menyusun surat dakwaan sebelum terdakwa nanti kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak," kata Fajar, Jumat 27 Mei 2022.

BRI Kanca Ketapang Serahkan Hadiah Utama Satu Unit Toyota Avanza Pada Nasabah Beruntung

Fajar mengungkapkan, terdakwa berinisial AF yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan merupakan seorang Customer Service (CS) di Bank BRI Unit Tumbang Titi telah melakukan perbuatan yang membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Modus terdakwa dengan membuat akun atau tabungan baru terkait bunga dan denda nasabah yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya BRI mengalami kerugian hingga Rp 6,1 Miliar," terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Fajar, terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Subsider pasal 3 Jo Pasal 18.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sat ini terdakwa masih dititipkan di Rutan Pontianak sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan pihaknya sudah dititipkan kembali ke Bank BRI Cabang Ketapang.

"Tanggal 25 Mei lalu barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3.054.274.344 beserta satu unit mobil X Pander Cross, satu unit sepeda motor honda dan satu unit vespa tipe S sudah kita titipkan ke BRI Ketapang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved