313 Guru Honorer di Mempawah Resmi Diangkat dan Diambil Sumpah Sebagai Pegawai PPPK
PPPK juga merupakan bagian dari ASN. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada PPPK untuk dapat mentaati semua peraturan dan ketentuan yang ada.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengucapkan selamat atas pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jabatan Fungsional Guru tahap I dan tahap II formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Mempawah.
Dimana pada Rabu 25 Mei 2022, secara resmi Bupati Mempawah, Erlina, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mempawah tentang pengangkatan tersebut.
Selain itu juga langsung dilakukan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan perjanjian kerja terhadap 313 pegawai PPPK.
“Saya ucapkan selamat kepada yang telah resmi diangkat sebagai PPPK yang berjumlah 313 orang, dan akan mengabdi di Kabupaten Mempawah selama lima tahun,” ujar Wabup, Jumat 27 Mei 2022.
• Angka Stunting Kabupaten Mempawah Terus Menurun, Wabup Tetap Imbau untuk Target Zero Stunting
Wabup juga menjelaskan, PPPK juga merupakan bagian dari ASN. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada PPPK untuk dapat mentaati semua peraturan dan ketentuan yang ada.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran para PPPK ini akan semakin memberikan warna yang positif di Instansi tempat bertugas. Dan apabila melanggar apa yang telah dilarang, maka Pemkab Mempawah akan memberhentikan sebagai PPPK,” terangnya.
Wabup juga berpesan, sumpah janji yang telah diucapkan itu bukan saja merupakan pertanggungjawaban kepada pemerintah, masyarakat, atau diri sendiri, melainkan yang utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Tunjukan kinerja yang terbaik, karena yang telah diangkat sebanyak 313 orang tersebut adalah orang-orang terpilih. Semoga Allah SWT dapat memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua, sehingga dapat melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dan Kabupaten Mempawah yang kita cintai,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News