Pemkab Sambas Gelar FGD Bertema Strategi Percepatan Penyelesaian Masalah Tambang

Sementara itu, tujuan akhir pendelgasian adalah untuk Peningkatan investasi, Penerimaan Daerah, Penyerapan Tenaga Kerja, serta Multiplier Effect.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Faisal
Peserta FGD melakukan foto bersama di Aula Kantor Bupati Sambas, Selasa 24 Mei 2022.istimewa/Faisal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas mengadakan forum group discussion dengan tema Strategi Percepatan Penyelesaian Masalah Pertambangan di Kabupaten Sambas Tahun 2022, diikuti berbagai pihak terkait di Kantor Bupati Sambas, Selasa 24 Mei 2022, kemarin.

Sub Koordinator Pembinaan dan Pengesahaan Bid SDA Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan SDM Kalimantan Barat, Ardian Chandra Aji, S.T., M.Si hadir sebagai satu diantara pemateri diskusi terfokus.

Ardian Chandra Aji mengatakan dalam paparannya, terhadap UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yaitu, perbaikan tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi hidup dan pengelolaan lingkungan.

Dia menjelaskan prinsip pendelagasian kepada Pemprov Kalbar meliputi, Efektivitas, Efisien, Akuntabilitas dan Eksternalitas.

Sementara itu kewenangan yang didelegasikan, meliputi Pemberian Izin, Pembinaan dan Pengawasan.

Gelar Musda, MD KAHMI dan Forhati Kabupaten Sambas Komitmen Tingkatkan Peran

“Dasar Hukum Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Pasal 62, PP No. 96 Tahun 2021. Dokumen Lingkungan Kegiatan Pertambangan Rakyat antara lain, Usulan Penetapan WPR yang disertai dengan KLHS, Penetapan WPR Area yang diperuntukan bagi kegiatan Pwrtambangan Rakyat, Penerbitan IPR dengan persyaratan dokumen UKL-UPL,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Pusat juga mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba.

Pemberian dan penetapan WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

“Kedua, penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu dan penetapan harga patokan batuan. Ketiga, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan Dengan kewenangan yang didelegasikan,” jelasnya.

Sementara itu, tujuan akhir pendelgasian adalah untuk Peningkatan investasi, Penerimaan Daerah, Penyerapan Tenaga Kerja, serta Multiplier Effect. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved