Jadwal Pencairan BSU 2022 Belum Pasti, Kemnaker Masih Bahas Regulasi

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan bantuan subsidi gaji atau BSU 2022 belum dapat dipastikan.

Sebab sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas regulasi atau payung hukum BSU sebelum disalurkan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.

Khawatir Virus PMK, Peternak Pilih Tak Datangkan Hewan dari Luar Kabupaten Sintang

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.

Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Kisah Penyintas COVID-19 di Sekadau yang Segera Lunasi Hutang Saat Isoman karena Khawatir Tak Sembuh

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta. 

Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:

1. Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

4. Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”

Jika merasa memenuhi kriteria persyaratan tetapi tidak terdaftar, kamu bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175 untuk melakukan konfirmasi.

Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya", Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved