Perbaiki Arah Kiblat, Matahari Berada di Atas Ka'bah 28 Mei 2022 dan 15 Juli 2022
Selanjutnya, fenomena Matahari di atas Ka'bah 15 Juli 2022 terjadi pada pukul 23.01.42 waktu Saudi, atau 16 Juli pukul 03.01.42 WIB.
Namun, pada kedua waktu tersebut Matahari masih berada di bawah ufuk, sehingga tengah hari terdekat adalah pada28 Mei 2022 pukul 12.17.59 waktu Saudi atau 16.17.59 WIB/17.17.59 WITA/18.17.59 WIT.
Lalu pada 15 Mei 2022 pukul 12.26.42 waktu Saudi atau 16.26.42 WIB/17.26.42 WITA/18.26.42 WIT.
"Kedua tanggal tersebut dapat digunakan untuk mengecek kembali arah kiblat di masjid/mushala/langgar/surau/tajuk di tempat masing-masing," tutur Andi.
• Fenomena Matahari di atas Kabah 14-16 Juli 2021 untuk Memverifikasi Arah Kiblat, Cek Lokasinya
Cara mengecek arah kiblat
Menentukan arah kiblat menggunakan fenomena matahari di atas Ka'bah sangat mudah. Selain itu hasilnya juga akurat dibanding menggunakan alat bantu seperti kompas. Sebab, kompas dipengaruhi oleh medan magnet alami maupun buatan.
Berikut cara menentukan arah kiblat menggunakan fenomena matahari di atas Ka'bah:
1. Tentukan tempat yang akan diketahui arah kiblatnya. Cari lokasi yang rata dan tentunya terkena sinar Matahari.
2. Sediakan tongkat lurus seperti spidol papan tulis, botol plastik PET, botol minum, atau benang berbandul.
3. Siapkan jam yang sudah dikalibrasikan (dapat merujuk ke http://jam.bmkg.go.id/Jam.BMKG atau https://time.is/).
4. Tancapkan tongkat di atas permukaan tanah dan pastikan tongkat benar-benar tegak lurus (90 derajat dari permukaan tanah) atau gantungkan benang berbandul.
5. Tunggulah hingga waktu Kulminasi Agung tiba. Kemudian amati bayangan tongkat atau benang pada waktu tersebut.
Tandai ujung bayangan, kemudian tariklah garis lurus dengan pusat bayangan (tongkat/bandul). Garis lurus yang menghadap dari ujung ke pusat bayangan merupakan arah kiblat untuk tempat tersebut.
• Jam Berapa Kulminasi Agung 15 Juli 2021? Cek Cara Menentukan Arah Kiblat saat Matahari di Atas Kabah
Akan tetapi tidak semua daerah di Indonesia dapat melakukan pengukuran ini. Berikut daftar daerah yang tidak bisa melakukan pengukuran:
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Kepulauan Kei
- Kota Tual
- Kabupaten Maluku Barat Daya (minus Pulau Wetar)
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News