Pola Hidup Sehat

Perbaharui Data BPJS Kesehatan, 6 Langkah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan KTP, KK atau KIS untuk mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatan mereka.

Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan status. 

Biasanya petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.

5. Petugas BPJS SATU

Dilansir dari Kompas.com, pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara tatap muka, melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Petugas biasanya akan menggunakan rompi kuning yang sehingga dapat dikenali oleh peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan petugas BPJS SATU, peserta perlu membawa sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi KTP atau KK
  • Fotokopi kartu KIS.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di HP Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

6. Pengecekan di kantor cabang

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek status BPJS Kesehatan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut tahapan cek status BPJS Kesehatan di Kantor Cabang:

  • Mendatangi kantor cabang terdekat.
  • Mengambil nomor antrean dan tunggu.
  • Menyampaikan ke petugas bahwa ingin mengecek nomor BPJS kesehatan dengan NIK.
  • Menyebutkan NIK ke petugas dan petugas akan menginformasikan nomor BPJS Kesehatan.

Itulah 6 cara cek status BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Pengecekan status BPJS Kesehatan ini penting dilakukan agar kartu tidak bermasalah saat hendak digunakan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved