Kabar Artis

Rezky Aditya Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Malah Unggah Ini

Pengadilan Tinggi Banten membenarkan bahwa anak Wenny Ariani yang bernama Naira Kaemita Sasmita alias Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.

Grid.ID
Polemik Rezky Aditya Diujung Tanduk, Anak Wenny Riari merupakan anak biologis Rezky Aditya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik pengakuan anak yang menyeret artis Rezky Aditya akhirnya mencapai titik terang.

Pengadilan Tinggi Banten membenarkan bahwa anak Wenny Ariani yang bernama Naira Kaemita Sasmita alias Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.

Hal tersebut sesuai dengan isi putusan PT Banten dalam gugatan banding yang pernah diajukan Wenny Ariani

Dilansir dari Tribunnews, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan membenarkan putusan banding PT Banten itu.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, dikutip dari Tribunnews pada Selasa 24 Mei 2022

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Sah! Rezky Aditya Adalah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Respon Citra Kirana

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Kekey anak Rezky Aditya merupakan hasil hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan:

"Seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,"

Menang Dipersidangan, Wenny Ariani Minta Rezky Adhitya Tes DNA Segera Akui Anaknya

Respon Rezky Aditya dan Citra Kirana

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved