Tersandung Kasus Narkoba, Dua Warga Kedukul Diringkus Polisi

Dari hasil pengembangan, di ketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Dua orang tersangka dan brang buti diamankan polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua Warga Desa Keduku, Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau berinisial SY (26) dan A (26) berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sanggau di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat sedang santai di depan rumah BT.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di Saku celana pendek warna Biru Tua yang digunakan oleh pelaku beriniaial SY.

Unit Reskrim Polsek Kubu Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

“Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di dalam Jok Sepeda motor Yamaha Aerax Warna Merah yang digunakan dan di kendarai oleh kedua Pelaku,” terang AKP Donny.

“Dari hasil pengembangan, di ketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan,” tambahnya

AKP Donny mengatakan dari Kedua Tersangka, Anggota berhasil mengamankan Enam Paket Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah sendok, 1 Unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 1 Helai Celana dan Uang Tunai sebesar Rp. 530.000.

“Saat ini Kedua Tersangka masih diamankan di Mapolres Sanggau guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkanya.

Kasatres Narkoba menjelaskan Enam Paket Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh kedua Pelaku di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas.

“Akibat Perbuatannya, Kedua Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 JO 132 ayat 1 atau 112 ayat 1 JO 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved