Penjelasan Dukcapil Sekadau Terkait Nama Minimal 2 Kata Bagi Anak Baru Lahir
Namun bagi mereka yang ingin melakukan perbaikan redaksional dapat melalui dinas Dukcapil, misalnya mengubah kata I menjadi e, atau i jadi y.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau, imbau masyarakat untuk persiapan nama anak minimal dua suku kata.
Sebut sebagai langkah awal menerapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Selasa 24 Mei 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Sekadau, Suryadi S. Sos, M. Si menjelaskan hal itu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022.
Dimana beberapa pointnya berisi tentang nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Serta jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua suku kata.
• UMKM Sekadau Naik Kelas, Kopi Tono Siap Jaga Mutu, Upayakan Sertifikasi SNI
Suryadi menjelaskan, aturan tersebut diprioritaskan bagi mereka yang belum terdata kependudukannya seperti anak-anak yang baru lahir.
Sementara bagi mereka yang sudah terdata di Dinas Dukcapil dengan nama hanya satu suku kata, tidak apa-apa.
"Karena memang banyak permasalahan terkait penggunaan nama hanya satu suku kata. Misalnya dalam pengurus pasport dan lainnya. Dengan adanya Permendagri ini mempermudah pengurusan dokumen, " Jelas Suryadi.
Sementara itu, jika ada masyarakat yang ingin mengubah nama atau menambah suku kata maka prosesnya harus melalui pengadilan sesuai perundang-undangan.
Setelah itu baru bisa didata kembali di Dinas Dukcapil. Bagi mereka yang tetap ingin menambah suku kata namanya, maka seluruh indentitas seperti pada SIM, rekening bank dan lain-lain akan tetap menggunakan nama yang sudah terdata di akta.
Sehingga jika mengubah atau menambah nama di Akta kelahiran, data terbaru di Akta kelahiran tersebutlah yang akan digunakan.
Namun bagi mereka yang ingin melakukan perbaikan redaksional dapat melalui dinas Dukcapil, misalnya mengubah kata I menjadi e, atau i jadi y.
Dalam penulisan nama juga tidak diperkenankan menggunakan singkatan atau ditambahkan tanda baca. Contohnya Abdul Rahman tidak boleh disingkat menjadi Abd.
Rahman, atau Syafii tidak boleh ditulis Syafi'i. Nama juga tidak boleh memiliki makna lain. Seperti ada yang namanya hanya huruf L atau Kobra, yang memiliki makna lain. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News