Jabodetabek Pemerintah Izinkan Berjalan 100 Persen Khusus Perkantoran, Apa Saja ?

Artinya sejumlah kegiatan bisa dilakukan secara normal dan 100 persen selama periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 yaitu selama dua pekan.

Editor: Madrosid
Tribunnews.com
wilayah perkantoran diizinkan 100 persen di wilayah Jabodetabek 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk sejumlah wilayah di masa pandemi telah menetapkan wilayah yang boleh menerapkan kegiatan 100 persen.

Seperti wilayah Jabodetabek pemerintah menetapkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memberlakukan kebijakan pelaksanaan PPKM Level 1.

Artinya sejumlah kegiatan bisa dilakukan secara normal dan 100 persen selama periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 yaitu selama dua pekan.

Berlaku perpanjangan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 23 Mei 2022.

Dafta PPKM Level 1 - 3 Propinsi Kalimantan Barat di 14 Kabupaten / Kota

Adapun kegiatan yang diizinkan penuh bagi karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial sudah  diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri 26/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa 24 Mei 2022.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal 100 persen karyawan.

Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.

Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 75 persen.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional serta makan karyawan tidak bersamaan.

Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabodetabek PPKM Level 1, "Work From Office" Bisa 100 Persen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved