Nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Tertinggi Capai Rp 24 Juta
Berikut perkiraan rincian nominal Gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 mulai dari PNS TNI Polri hingga pensiunan
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perkiraan rincian nominal Gaji ke-13 yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 mulai dari PNS TNI Polri hingga pensiunan
Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.
Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
• Gaji Pokok PPPK Terbaru Mulai Bulan Juni 2022 Lengkap Rincian Tunjangan Per Golongan Naik Berapa?
Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.
Berikut ini rincian besarannya:
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000