Daftar Provinsi yang Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 ! Ada 7 Daerah, Mana Saja ?

Terbaru, program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di beberapa provinsi.........................................

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay
Ilustrasi pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Terbaru, program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di beberapa provinsi.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Daftar Juara Thailand Open 2022 Hari Ini Tai Tzu Ying Podium, Fajar / Rian ?

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022

Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan?

Berikut daftarnya:

1. Bali

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II. Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Link Cek Daftar Penerima BSU BPJS 2022 Login kemnaker.go.id Dapat Rp 1 Juta

2. Sumatera Barat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved