Arti PBI di Bansos Diberikan Setiap Bulan, Siapa Saja yang Dapat Bantuan PBI ?

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Arti dari PBI JK sebagai peserta yang dapat bantuan 

Penerima PBI

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada dua golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Bansos Tunai Banpres UMKM 2022 di Link Daftar Penerima BLT Melalui Eform BRI

Cek PBI di cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved