Arti PBI di Bansos Diberikan Setiap Bulan, Siapa Saja yang Dapat Bantuan PBI ?
Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh Warga Indonesia diwajibkan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesetahan.
Termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia harus menjadi peserta bpjs kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki program jaminan kesehatan mulai dari tingkat III hingga 1 dengan iuran yang berbeda.
Bagi masyarakat yang rentan atau tidak mampu pemerintah memiliki program bantuan PBI-JK.
Bantun PBI-JK disalurkan dilakukan sebagai pemerataan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin.
Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN.
Baik secara mandiri maupun melalui bantuan dari pemerintah khusus bagi warga yang tidak mampu.
• Daftar Jenis Bantuan Lanjut 2021-2022, Masa Bantuan PKH - PBI JK Paling Panjang
Arti PBI-JK
PBI - JK ini memiliki arti Penerima Bantuan Iuran (PBI) - Jaminan Kesehatan (JK).
Bantuan PBI-JK harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PBI diberikan setiap bulannya yang disalurkan langsung terhadap pembayaran iuran BPJS Kesehatan tingkat III.
Seluruh penerima PBI JK diharuskan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis sinkronisasi data dalam mengeluarkan bansos.
Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.